Offering Legal Services
Tujuan Offering Legal Services adalah Perlindungan Hukum, Kepatuhan (compliance) dan Solusi Konflik
Legal Advice
Memberikan saran, pertimbangan dan nasihat hukum baik secara lisan maupun tertulis mengenai permasalahan yang berhubungan dengan aspek hukum pada tahapan sebelum atau sesudah terjadinya konflik hukum.
Negotiation
Melakukan upaya maksimal untuk mencapai kesepakatan, Dalam hal ini upaya mencapai kesepakatan diluar pengadilan yang merupakan bagian dari alternatif penyelesaian suatu perkara yang dihadapi.
Meneliti, menyelidiki, mengkaji dan memberikan pertimbangan mengenai keadaan suatu benda, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum.
Investigation




Ligitasi
Bertindak mewakili atau mendampingi sebagai Penasihat Hukum dalam beracara di Pengadilan
Kriteria Klien
Klien Tetap.
Penasihat Hukum Tetap - Retainer.
Retainer yang mendampingi aktifitas perusahaan sehingga meminimalisir dampak hukum yang terjadi.
Klien Tidak Tetap.
Klien Kasuistik (case by case)
Hubungan Kerja Sama Tidak Tetap didasari pada perjanjian atas pelayanan jasa bantuan hukum perkejadian sesuai dengan yang dialami Klien,
1.
Menerima Klien setiap subject hukum yang membutuhkan pelayanan jasa hukum, baik bersifat tetap/berkesinambungan (protection legal interst) maupun bersifat tidak tetap (legal problem solving)
2.


Cicero (106-54 SM)
"Tujuan keadilan adalah memberikan hak setiap orang". Suum cuique tribuere.

Scoupe of Law
Tindak Pidana Khusus & Tipikor
Korporasi

Property and Contract
Pertanahan
Pembiayaan & Perbankan
Pidana dan Perdata
Pertambangan, Mineral dan Energi
Hukum Privacy & Perlindungan Data
Medical Healtcare
Kepailitan dan Likuidasi
Family Law
Menangani hukum pidana khusus, seperti tindak korupsi, hukum lingkungan, perpajakan dan sebagainya.
Menangani kegiatan korporasi baik mereview kontrak / perjanjian, menangani sengketa dengan pihak lainnya.
Terkait dengan hukum property atau bangunan, transaksi, hak dan kewajiban, perpajakannya atau sengketa.
Terkait sengketa hak atas tanah, penyelesaian sengketa tanah, hubungan dengan hukum lainnya.
Hukum Pidana mengatur kejahatan terhadap publik dengan sanksi berat (penjara/denda) untuk melindungi ketertiban umum , sementara Hukum Perdata mengatur hubungan antar individu dan badan hukum tentang hak-hak pribadi (kontrak, waris, keluarga) dengan penyelesaian sengketa (ganti rugi/pemenuhan kewajiban).
Hukum yang mengatur mengenai pertambangan, mineral dan batubara yang menyangkut masalah hukum lingkungan hidup, K-3, dan perhutanan dan lain-lain.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini berfungsi sebagai payung hukum komprehensif yang mengatur hak subjek data dan kewajiban pengendali data
Hukum yang berhubungan dengan bidang medis dan layanan kesehatan (medical and healthcare) sangat luas di Indonesia, mencakup berbagai aspek untuk melindungi hak dan kewajiban pasien, tenaga kesehatan, serta penyelenggara layanan kesehatan
Penyelesaian utang yang dilakukan oleh perusahaan secara sistematis melalui mekanisme peradilan lewat kurator. Sedangkan Likuidasi adalah proses formal penutupan bisnis atau perusahaan dengan cara menjual seluruh asetnya untuk melunasi utang dan kewajiban kepada kreditor.
Seperangkat aturan yang mengatur hubungan hukum dalam lingkup keluarga, mencakup; pernikahan, perceraian, hak asuh anak, adopsi, warisan, kekerasan dalam rumah tangga, serta hak dan kewajiban antara suami-istri, orang tua-anak, dan anggota keluarga lainnya, bertujuan menjaga keharmonisan, ketertiban, dan keadilan dalam kehidupan keluarga.
Hukum yang mengatur tentang pembiayaan (leasing, modal ventura, anjak piutang, dll.) yang kegiatannya menyediakan dana atau barang modal tanpa menerima simpanan langsung dari masyarakat seperti bank.
Ruang lingkup hukum yang dapat kami tangani sebagai berikut :

Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah mahal memakai jasa Kantor Hukum?
Pertanyaan ini sering muncul dari masyarakat yang memiliki permasalahan hukum. Jawaban kami; relatif, Melihat dari kasus yang ditangani. Biasanya kantor hukum bersandarkan kepada etika, profesionalisme dan kesepakatan perjanjian hukum yang disepakati bersama antara klien dan kantor hukum.
Apa itu Retainer Hukum?
Retainer hukum adalah perjanjian di mana klien membayar biaya tetap, biasanya secara berkala (bulanan/tahunan), kepada pengacara atau firma hukum untuk menjamin akses terhadap jasa hukum selama jangka waktu tertentu. Biaya ini memastikan kantor hukum siap memberikan nasihat, menyusun dokumen, dan mewakili klien kapan saja diperlukan, sehingga klien merasa aman dan memiliki "pengacara pribadi" yang siap membantu tanpa perlu khawatir biaya konsultasi per kasus.
Apa itu Klien Kasuistik?
Hubungan kerjasama tidak tetap yang didasari pada perjanjian jasa bantuan hukum perkejadian sesuai dengan yang dialami Klien. Biaya jasa sepenuhnya ditanggung oleh Klien, baik lawyer fee, operational fee maupun succes fee yang tentunya tertera dalam perjanjian bantuan hukum terhadap case tidak tetap tersebut.

IFDHAL TRSS LAW FIRM
Office :
Jalan Kendal No.9, Menteng, Jakarta Pusat. 10310.
Phone: (021) 391 6665 Fax: (021) 31923 434
email: ifdhaltrss@gmail.com
Layanan
Kontak
ifdhaltrss@gmail.com
+621 391 6665
© 2025. All rights reserved.